Aqiqah merupakan hewan sembelihan untuk kelahiran anak laki-laki atau perempuan sebagai wujud rasa syukur kita kepada Allah SWT atas karunia terindah yang telah Ia berikan.
Nah supaya lebih jelas yuk kita simak penjelasan aqiqah yang akan kami kupas tuntas di bawah ini.
Daftar isi
Pengertian Aqiqah
Pengertian aqiqah secara umum adalah aktivitas ibadah menyembelih hewan berupa kambing sebagai bentuk rasa syukur atas lahirnya seorang anak.
Pengertian aqiqah dalam syariat adalah memotong domba untuk bayi yang baru dilahirkan. Malah ada kalanya domba yang dipotong itu disebut aqiqah.
Pengertian aqiqah Secara bahasa berarti rambut yang berada di kepala bayi yang baru dilahirkan dan aqiqah juga berarti pemotongan.
Pengertian aqiqah menurut wikipedia, Akikah (bahasa Arab: عقيقة, transliterasi: Aqiqah) adalah pengurbanan hewan dalam syariat Islam, sebagai bentuk rasa syukur umat Islam terhadap Allah SWT. mengenai bayi yang dilahirkan.
Itulah beberapa arti dari aqiqah, semoga anda bisa memahami ya. Selanjutnya mengenai hukum aqiqah.
Hukum Aqiqah
Sebagai informasi tambahan, Sebenarnya ada tiga pendapat tentang hukum aqiqah yang dikemukakan oleh fuqaha’ (para ahli fikih) tentang di syariatkannya aqiqah, yaitu sebagai berikut.
- Pertama, hukum aqiqah sunnah
Ulama yang berpendapat demikian di antaranya adalah Imam Malik, ulama Madinah, Imam Syari’i beserta para pengikutnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan sebagian besar ulama ahli fikih dan ijtihad.
- Kedua, hukum aqiqah wajib
Ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Hasan al-Bashri, al-Laits ibn Sa’ad, dan lainnya. Dalil yang mereka kemukakan adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Hasan dan Samurah ibn Jundad dari Nabi SAW., beliau bersabda, Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya. ”
Analogi mereka, dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa anak yang baru lahir itu tertahan tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya sampai dia diaqiqahkan. Hal ini menegaskan bahwa aqiqah hukumnya wajib.
- Ketiga, pendapat yang mengingkari disyariatkannya aqiqah
Ulama yang berpendapat demikian adalah ulama penganut Mazhab Hanafi. Dalil yang mereka kemukakan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi dari Amr ibn Syu’aib, dari ayahnya dari kakeknya.
Ia (sang kakek) berkata, “Rasulullah SAQ pernah ditanya tentang aqiqah, lantas beliau bersabda, ‘ Aku tidak menyukai al-‘uquq.’ Sepertinya Rasulullah tidak menyukai dari segi namanya saja. Lantas para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, tujuan kami adalah melakukan nusuk (ibadah) dalam rangka menyambut kelahiran anak kami?”
Kemudian beliau bersabda,’Siapa di antara kalian hendak menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia melakukannya. Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing sementara untuk anak perempuan satu ekor saja’.”
Dalil tentang Aqiqah
Dalil atas perintah ibadah ini adalah hadist Nabi SAW. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Semua bayi tergadaikan dengan aqiqah-nya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama, dan dicukur rambutnya.” (Shahih, HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain-lainnya).
Kemudian dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy berkata jika Rasulullah bersabda, “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” (Shahih Hadits Riwayat Bukhari).
Lalu dari Samurah bin Jundab berkata jika Rasulullah bersabda, “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya di sembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya].
Tata Cara Pelaksanaan Aqiqah
1. Waktu Pelaksanaan
Hari pelaksanaan ibadah aqiqah ini biasanya dilakukan 7 hari setelah anak lahir. Bisa juga dilaksanakan 14 atau 21 hari setelahnya.
Sebagaimana hadist Nabi SAW. Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, menyatakan bahwa Nabi Muhamaad SAW bersabda, “Aqiqah itu disembelih di hari ke 7 atau hari ke 14 atau ke 21 (HR. Baihaqi).
Namun, tidak masalah untuk melaksanakan aqiqah di waktu-waktu lainnya.
Tidak perlu terpaku pada hari ketujuh beserta kelipatannya. Apabila kondisi orang tua memiliki kesulitan secara finansial, maka aqiqah bisa dikondisikan pada waktu dimana orang tua tersebut mampu untuk melakukannya.
2. Jumlah Hewan
Berapa hewan aqiqah untuk anak bayi laki laki? Berapa hewan aqiqah untuk anak bayi perempuan? Ada perbedaan jumlah hewan yang disembelih antara anak yang berjenis kelamin laki-laki dan anak yang berjenis kelamin perempuan.
Bagi anak laki-laki yang baru dilahirkan, maka aqiqahnya adalah dengan menyembelih dua ekor kambing. Adapun untuk anak perempuan diaqiqahkan dengan hanya satu kambing.
Sebagaimana pada hadist Nabi SAW. Aisyah berkata jika Rasulullah bersabda, “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad]
Biasanya kambing yang sudah di sembelih dibagikan kepada para tamu undangan untuk di santap, namun ada juga beberapa berupa nasi box yang sudah dilengkapi dengan kartu ucapan aqiqah. Untuk anda yang sedang mencari anda mendownload kartu ucapan aqiqah format word secara gratis.
3. Mencukur Rambut Bayi
Setelah penyembelihan hewan kambing sudah selesai dilaksanakan. Maka ibadah selanjutnya adalah dengan mencukuri/menggunduli kepala bayi.
Sebagaimana hadist Nabi SAW, “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya di sembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya].
4. Melumuri dengan minyak wangi
Setelah kepala bayi digunduli, maka kepala tersebut dapat dilumuri dengan minyak wangi. Inilah yang membedakan dengan zaman jahiliyah.
Pada zaman tersebut, kepala bayi dilumuri dengan darah kambing sedangkan di Islam, kepala bayi dilumuri dengan minyak wangi.
5. Bersedekah
Yang terakhir adalah dengan bersedekah. Perhitungan sedekah tersebut diambil dari berat rambut si bayi yang dipotong.
Setelah rambut bayi dipotong, maka rambut-rambut tersebut dikumpulkan kemudian ditimbang. Hasil berat timbangan tersebut kemudian dikonversi dalam bentuk perak.
Katakanlah setelah dipotong terkumpul berat sebanyak 2 gram. Maka, pemilik harus bersedekah perak sebanyak 2 gram atau yang senilai dengan itu.
Beberapa pertanyaan yang sering kita dengar di masyarakat adalah sebagai berikut.
Bolehkah Memakan Daging Aqiqah Kita Sendiri?
Apakah daging olahan kambing aqiqah harus dibagikan semua? Bolehkah kita makan daging aqiqah kita sendiri? pertanyaan-pertanyaan semacam ini terus menjadi polemik dan menimbulkan kebingungan serta keragu-raguan di masyarakat ketika melakukan aqiqah. Terlebih lagi terkadang jawaban antara ustadz yang satu dan lain berbeda mengenai hukum makan daging aqiqah kita sendiri.
Kami akan mencoba memberikan jawaban dari pertanyaan tersebut. Jawaban yang kami ambil berikut ini merupakan perkataan dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, seperti dilansir dari Rumaysho.com,
Beliau pernah diberikan pertanyaan serupa lalu berikut jawaban beliau rahimahullah,
“Hendaknya daging aqiqah dimakan sebagiannya. Sebagiannya lagi dihadiahkan dan disedekahkan. Adapun kadar pembagiannya tidaklah ada kadar tertentu. Yang dimakan, yang dihadiahkan dan yang disedekahkan dibagi sesuai kemudahan. Jika ia mau, ia bagikan pada kerabat dan sahabat-sahabatnya. Boleh jadi pembagiannya tersebut di negeri yang sama atau di luar daerahnya.
Akan tetapi, mestinya ada jatuh untuk orang miskin dari daging aqiqah tersebut. Tidak mengapa juga daging aqiqah tersebut dimasak (direbus) dan dibagi setelah matang atau dibagi dalam bentuk daging mentah. Seperti itu ada kelapangan.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 5: 228)
Bolehkah Aqiqah umur 2 tahun?
Tidak masalah untuk melaksanakan aqiqah di waktu-waktu lainnya. Tidak perlu terpaku pada hari ketujuh beserta kelipatannya. Apabila kondisi orang tua memiliki kesulitan secara finansial, maka aqiqah bisa dikondisikan pada waktu dimana orang tua tersebut mampu untuk melakukannya
Apa hukum aqiqah dengan cara berhutang?
Meski demikian, para ulama berpendapat, bahwa boleh beraqiqah dengan cara berhutang. Tidak ada aturan dan hadist tentang larangan seseorang tidak boleh berkurban dengan cara berhutang.
Untuk lebih jelas silahkan lihat cerapah dari beberapa pendapat dari ustadz di bawah ini.
Kartu Ucapan Aqiqah
Himzi Autolike
Contoh soal menjodohkan
Contoh soal jurnal umum
Soal sejarah indonesia kelas 12
soal bahasa indonesia kelas 12
Cara Masuk Menu Factory TV Semua Merk
Soal prakarya kelas 12 semester 1